Lembaga Penegakan HAM Internasional
Secara umum konsep lembaga hak asasi manusia adalah lembaga yang berfungsi secara khusus dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Agar usaha pelaksanaan HAM internasional lebih dapat dijamin diperlukan pernbentukan lembaga perlindungan HAM internasional. Lembaga-lembaga perlindungan HAM internasional, antara lain sebagai berikut.
1) Majelis Umum PBB (United Nations General Assembly)
Majelis Umum PBB merupakan salah satu organ utama dari PBB yang setiap negara anggota PBB terwakili di dalamnya. Kewenangan dari Majelis Umum PBB yang terkait dengan HAM adalah membuat rekomendasi dalam bentuk resolusi, yang di antaranya menghasilkan Resolusi A/RES/217 tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan kewenangan untuk membuat organ tambahan (subsidiary organs) yang kemudian membentuk Dewan Hak Asasi Manusia melalui Resolusi A/RES/60/251.
2) Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic and Social Council /ECOSOC ).
Dewan PBB ini terutama memperhatikan masalahmasalah polusi, perkembangan ekonorni, HAM dan kriminal. Badan ini dalam kaitannya dengan HAM memiliki peran menerima dan menerbitkan laporan HAM dalarn berbagai situasi. Salah satu badan di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial adalah Komisi HAM PBB (United Nations Commission for Human Rights) yang kemudian digantikan oleh Dewan HAM PBB. Sebagian besar perjanjian internasional HAM, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights) merupakan perjanjian yang dihasilkan oleh organ PBB ini.
3) Dewan Hak Asasi Manusia (United Nations Human Rights Council)
Dewan HAM PBB merupakan organ PBB yang dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/60/251 yang menggantikan posisi dari Komisi HAM PBB. Tugas utamanya adalah melakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di dunia. Kedudukan Dewan HAM adalah sebagai badan tambahan dari Majelis Umum PBB.
4) Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM (Sub- Commission on Promotion dan Protection of Human Rigths)
Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM adalah badan di bawah Dewan HAM yang bertugas melakukan penelitian atas perlakuan yang tidak adil dan membuat rekomendasi bahwa HAM dapat terlindungi secara hukum. Sub Komisi ini terdiri atas 26 ahli HAM.
5) Komisi Hak-Hak Asasi Manusia (Commission on Human
Right)
Komisi Hak Asasi Manusia yang penyebutan secara lengkapnya Komisi Hak-Hak Manusia PBB (The United Nations Commision on Human Right/UNCHR) merupakan sebuah badan/lembaga yang dibuat ECOSOC untuk membidangi HAM, yang merupakan salah satu dari sejumlah badan HAM internasional yang pertama dan terpenting. Peran Komisi Hak Asasi Manusia adalah memantau pelaksanaan dan menerima dan mempertimbangkan pemberitahuan dari setiap individu yang mengadu telah meniadi korban pelanggaran terhadap salah satu hak yang dikemukakan dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik. Pengaduan tidak akan di terima dari warga negara yang negaranya tidak ikut serta menandatangani Protokol Fakultatif/Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan politik atau belum meratifikasinya.
6) Komisi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan
Kornisi ini berperan untuk memantau pelaksanaan HAM dan menerima pengaduan individu mengenai pelanggaran HAM sebagaimana yang dijamin dalam Kovenan Internasional Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
7) Komisi Diskriminasi Rasial
Komisi ini berperan untuk memantau peIaksanaan HAM dan menerima pengaduan individu mengenai pelanggaran HAM sebagaimana yang dijamin dalam Konvensi Internasional terhadap Semua Bentuk Diskriminasi Rasial.
8) Komisi Hak-Hak Anak
Komisi ini berperan untuk memantau pelaksanaan HAM menerima pengaduan individu mengenai pelanggaran HAM, sebagaimana yang dijamin dalam Konvensi Hak-Hak Anak.
9) Lembaga Perlindungan HAM Lainnya Bentukan PBB
Ada juga lembaga perlindungan HAM yang didirikan oleh masyarakat internasional di luar pemerintah dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau sering dikenal sebagai organisasi non pemerintah (ORNOP)/ Non Governmental Organizations (NGOs). Beberapa di antaranya adalah organisasi besar yang bersifat internasional adalah Amnesty Internasional dan Palang Merah Internasional. ORNOP berperan penting untuk memonitor cara kerja badan HAM intemasional, seperti Komisi Hak Asasi Manusia (Comimission on Human Rights) juga berperan penting dalam kebijakan PBB di bidang HAM, dan banyak di antaranya memiliki konsultan resmi di PBB.
1) Majelis Umum PBB (United Nations General Assembly)
Majelis Umum PBB merupakan salah satu organ utama dari PBB yang setiap negara anggota PBB terwakili di dalamnya. Kewenangan dari Majelis Umum PBB yang terkait dengan HAM adalah membuat rekomendasi dalam bentuk resolusi, yang di antaranya menghasilkan Resolusi A/RES/217 tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan kewenangan untuk membuat organ tambahan (subsidiary organs) yang kemudian membentuk Dewan Hak Asasi Manusia melalui Resolusi A/RES/60/251.
Majelis Umum PBB |
2) Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic and Social Council /ECOSOC ).
Dewan PBB ini terutama memperhatikan masalahmasalah polusi, perkembangan ekonorni, HAM dan kriminal. Badan ini dalam kaitannya dengan HAM memiliki peran menerima dan menerbitkan laporan HAM dalarn berbagai situasi. Salah satu badan di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial adalah Komisi HAM PBB (United Nations Commission for Human Rights) yang kemudian digantikan oleh Dewan HAM PBB. Sebagian besar perjanjian internasional HAM, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights) merupakan perjanjian yang dihasilkan oleh organ PBB ini.
3) Dewan Hak Asasi Manusia (United Nations Human Rights Council)
Dewan HAM PBB merupakan organ PBB yang dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/60/251 yang menggantikan posisi dari Komisi HAM PBB. Tugas utamanya adalah melakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di dunia. Kedudukan Dewan HAM adalah sebagai badan tambahan dari Majelis Umum PBB.
4) Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM (Sub- Commission on Promotion dan Protection of Human Rigths)
Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM adalah badan di bawah Dewan HAM yang bertugas melakukan penelitian atas perlakuan yang tidak adil dan membuat rekomendasi bahwa HAM dapat terlindungi secara hukum. Sub Komisi ini terdiri atas 26 ahli HAM.
5) Komisi Hak-Hak Asasi Manusia (Commission on Human
Right)
Komisi Hak Asasi Manusia yang penyebutan secara lengkapnya Komisi Hak-Hak Manusia PBB (The United Nations Commision on Human Right/UNCHR) merupakan sebuah badan/lembaga yang dibuat ECOSOC untuk membidangi HAM, yang merupakan salah satu dari sejumlah badan HAM internasional yang pertama dan terpenting. Peran Komisi Hak Asasi Manusia adalah memantau pelaksanaan dan menerima dan mempertimbangkan pemberitahuan dari setiap individu yang mengadu telah meniadi korban pelanggaran terhadap salah satu hak yang dikemukakan dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik. Pengaduan tidak akan di terima dari warga negara yang negaranya tidak ikut serta menandatangani Protokol Fakultatif/Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan politik atau belum meratifikasinya.
6) Komisi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan
Kornisi ini berperan untuk memantau pelaksanaan HAM dan menerima pengaduan individu mengenai pelanggaran HAM sebagaimana yang dijamin dalam Kovenan Internasional Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
7) Komisi Diskriminasi Rasial
Komisi ini berperan untuk memantau peIaksanaan HAM dan menerima pengaduan individu mengenai pelanggaran HAM sebagaimana yang dijamin dalam Konvensi Internasional terhadap Semua Bentuk Diskriminasi Rasial.
8) Komisi Hak-Hak Anak
Komisi ini berperan untuk memantau pelaksanaan HAM menerima pengaduan individu mengenai pelanggaran HAM, sebagaimana yang dijamin dalam Konvensi Hak-Hak Anak.
9) Lembaga Perlindungan HAM Lainnya Bentukan PBB
Ada juga lembaga perlindungan HAM yang didirikan oleh masyarakat internasional di luar pemerintah dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau sering dikenal sebagai organisasi non pemerintah (ORNOP)/ Non Governmental Organizations (NGOs). Beberapa di antaranya adalah organisasi besar yang bersifat internasional adalah Amnesty Internasional dan Palang Merah Internasional. ORNOP berperan penting untuk memonitor cara kerja badan HAM intemasional, seperti Komisi Hak Asasi Manusia (Comimission on Human Rights) juga berperan penting dalam kebijakan PBB di bidang HAM, dan banyak di antaranya memiliki konsultan resmi di PBB.
Komentar
Posting Komentar