Sistem Politik Demokrasi Pancasila - Pengertian, Isi Pokok, dan Fungsi
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. Dasar dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat. Hal ini terdapat dalam Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat adalah subjek demokrasi. Artinya, rakyat secara aktif menentukan dan melaksanakan keinginankeinginan itu. Adapun isi pokok dari demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut. a. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan atas Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, penjabarannya dalam batang tubuh UUD Negara RI Tahun 1945 dan Penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945. b. Demokrasi itu harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas, baik berdasarkan kelompok atau kekuatan sosial. c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan kelemb