Postingan

Sistem Politik Demokrasi Pancasila - Pengertian, Isi Pokok, dan Fungsi

Gambar
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. Dasar dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat. Hal ini terdapat dalam Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat adalah subjek demokrasi. Artinya, rakyat secara aktif menentukan dan melaksanakan keinginankeinginan itu. Adapun isi pokok dari demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut. a. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan atas Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, penjabarannya dalam batang tubuh UUD Negara RI Tahun 1945 dan Penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945. b. Demokrasi itu harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas, baik berdasarkan kelompok atau kekuatan sosial. c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan kelemb

Asas-Asas Kewarganegaraan

Gambar
Ada beberapa asas kewarganegaraan, yaitu berdasar darah/ keturunan, daerah/tempat kelahiran, dan perwarganegaraan. a. Darah/Keturunan (Ius Sanguinis) Prinsip dalam unsur ini telah berlaku sejak dahulu. Hal itu dibuktikan dalam sistem kesukuan, di mana anak dari anggota suatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota dari suku tersebut. Prinsip ini sekarang masih berlaku di negara Inggris. Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Indonesia. b. Daerah/Tempat Kelahiran (Ius Soli) Prinsip dalam unsur ini berlaku dengan dasar daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, orang dilahirkan di daerah hukum Indonesia maka ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia, kecuali anggota diplomatik. c. Pewarganegaraan (Naturalisasi) Prinsip ini berlaku jika seseorang tidak dapat memenuhi unsur ius soli ataupun ius sanguinis. Orang tersebut masih dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan (naturalisasi). Prosedur naturalisasi ini berbeda-beda ant

Lembaga Penegakan HAM Internasional

Gambar
Secara umum konsep lembaga hak asasi manusia adalah lembaga yang berfungsi secara khusus dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Agar usaha pelaksanaan HAM internasional lebih dapat dijamin diperlukan pernbentukan lembaga perlindungan HAM internasional. Lembaga-lembaga perlindungan HAM internasional, antara lain sebagai berikut. 1) Majelis Umum PBB (United Nations General Assembly) Majelis Umum PBB merupakan salah satu organ utama dari PBB yang setiap negara anggota PBB terwakili di dalamnya. Kewenangan dari Majelis Umum PBB yang terkait dengan HAM adalah membuat rekomendasi dalam bentuk resolusi, yang di antaranya menghasilkan Resolusi A/RES/217 tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan kewenangan untuk membuat organ tambahan (subsidiary organs) yang kemudian membentuk Dewan Hak Asasi Manusia melalui Resolusi A/RES/60/251. Majelis Umum PBB 2) Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic and Social Council /ECOSOC ). Dewan PBB ini terutama memperhatikan masalahmasalah polu

Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional

Gambar
Perjuangan hak asasi manusia dapat dibuktikan dengan adanya beberapa dokumen. Dokumen hak asasi manusia adalah sebagai berikut. 1) Magna Charta (1215) di Inggris Dokumen ini adalah dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John kepada bangsawan untuk membatasi kekuasaan raja. Magna Charta 2) Bill of Rights (1689) di Inggris Dokumen ini adalah undang-undang hak yang diterima parlemen Inggris setelah mengadakan perlawanan terhadap Raja James II. 3) Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (1789) di Amerika Serikat. Dokumen ini merupakan pernyataan rakyat Prancis yang diteruskan pada awal Revolusi Prancis. 4) Bill of Rights (1789) di Amerika Serikat Dokumen ini merupakan undang-undang hak yang disusun oleh rakyat Amerika. 5) Konstitusi Prancis (1791) Konstitusi ini mengandung hak asasi manusia sejumlah 15 hak asasi. 6) Revolusi Rusia Pada revolusi ini, hak demokrasi mulai dijalankan dan hak yang diutamakan adalah hak hidup dan bekerja. Hak ini dituangkan dalam Kon

Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)

Gambar
Hak asasi manusia tidak akan diakui dan dijunjung tinggi oleh manusia tanpa adanya perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia tersebut. Perjuangan hak asasi manusia dilakukan dalam Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi. Menurut John Locke (A. Ubaedillah : 2008), hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci. Pemilu 1955 Sejarah hak asasi manusia dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi manusia muncul sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa yang memerintah secara otoriter. Munculnya penguasa yang otoriter mendorong orang yang tertekan hak asasinya untuk berjua

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Gambar
Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut. Aristoteles (Teori Etis ) (Buku The Ethics of Aristoteles) Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Jeremy Bentham (Teori Utilitis ) Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990). Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994) Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”. Van Apeldorn Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Gambar
Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut. E. Utrecht (Utrecht : 1962) - Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus ditaati. J.C.T. Simorangkir (J.C.T. Simorangkir : 2006) - Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang. Mr. E.M. Meyers (E.M. Meyers : 1989) - Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya. S.M. Amin (S. M. Amin: 1978) - Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksisanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. P. Borst (P. Borst : 1973) - Hukum ada